jump to navigation

Makruh shalat dengan memejamkan mata 23 October 2009

Posted by Panji Pratomo in Religion, Thoughts.
trackback

Para ulama memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalatnya, seperti dikatakan oleh para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian dari Syafi’i. Mereka beralasan bahwa hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan bertentangan dengan yang disunnahkan oleh Rasulullah saw, yaitu mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.

Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabrani dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila salah seorang diantara kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka janganlah dia memejamkan kedua matanya.”

Meskipun hadits Ibnu Abbas diatas adalah hadits lemah, sebagaimana disebutkan Imam al Haitsami didalam kitabnya “Majma’ Az Zawaid” akan tetapi para ulama membangun pendapat mereka yang memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalat itu diatas atsar para sahabat.

Jadi pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila hal itu dibutuhkan, seperti :
dapat menambah kekhusyu’annya, menjaga fikirannya agar tidak melanglang-buana ketika mengerjakan shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada dihadapan atau dibawahnya, terdapat wanita asing yang dapat menggangu shalatnya atau sesuatu lainnya maka hal itu diperbolehkan.

Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi didalam kitabnya “Ad Dur al Mukhtar” bahwa memejamkan mata saat shalat adalah dilarang (makruh) kecuali apabila hal itu dapat menyempurnakan kekhusyu’annya.

Sumber : eramuslim.com

Comments»

No comments yet — be the first.